BALEG BERTEKAD KASUS PENGHILANGAN AYAT TAK TERJADI LAGI

04-11-2009 / BADAN LEGISLASI

            Badan Legislasi (Baleg) DPR bertekad kasus penghilangan ayat dalam undang-undang tidak terjadi lagi. Baleg akan mencari solusi dalam mekanisme penyusunan perundang-undangan,  sejauh mana peran Baleg setelah selesai pembahasan suatu RUU atau finalisasi sampai dikirim ke pemerintah 

            Demikian ditegaskan Ketua Baleg Ignatius Moelyono menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers Rabu (4/11) di Gedung DPR Jakarta.

            Moelyono yang didampingi para Wakil Ketua terdiri Ida Fauziah, Dimyati Natakusumah dan Sunardi Ayub mengakui, Baleg hingga saat ini belum bisa memberikan hasil penelitiannya,  dan akan memulai dari mana mengusut kasus penghilangan ayat tembakau dalam UU Kesehatan.

“ Kami memberi atensi untuk menelururi kasus itu, namun  hingga kini Baleg belum mendapatkan masukan yang kongkrit,” tambah Moelyono.

Sebagai informasi, RUU Kesehatan disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang  menjelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2004-2009. RUU ini dibahas oleh Komisi IX DPR.

Wakil Ketua Baleg Ida Fauziah menambahkan, pihaknya telah menerima masukan dari YLBHI mengenai RUU Perlindungan Rumah Tangga. Menjawab pertanyaan mengenai banyak UU yang “nyelonong” di luar Prolegnas, dia menyatakan sebenarnya ada standar prioritas. Diantaranya UU itu mendaptakan yudicial review dari MK, amanat ratifikasi konvensi internasional dan dianggap mendesak oleh masyarakat.

“ Syarat-syarat lain akan Baleg tentukan untuk menghindari anggapan  RUU yang  di luar Prolegnas namun tiba-tiba nyelonong,” ujarnya.

Dia menambahkan,  Baleg juga akan membahas mekanisme tentang pembahasan perancangan UU,  mekanisme pengharmonisan  dan pembulatan suatu RUU. Tiga mekenisme ini menjadi alat bagi Baleg untuk melaksanakan tugas lima tahun mendatang. Diharapkan, dengan menyepakati mekanisme internal ini kualitas UU yang dihasilkan akan makin berkualitas sesuai keinginan masyarakat. (mp)

 

.

 

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...