BALEG BERTEKAD KASUS PENGHILANGAN AYAT TAK TERJADI LAGI
Badan Legislasi (Baleg) DPR bertekad kasus penghilangan ayat dalam undang-undang tidak terjadi lagi. Baleg akan mencari solusi dalam mekanisme penyusunan perundang-undangan, sejauh mana peran Baleg setelah selesai pembahasan suatu RUU atau finalisasi sampai dikirim ke pemerintah
Demikian ditegaskan Ketua Baleg Ignatius Moelyono menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers Rabu (4/11) di Gedung DPR Jakarta.
Moelyono yang didampingi para Wakil Ketua terdiri Ida Fauziah, Dimyati Natakusumah dan Sunardi Ayub mengakui, Baleg hingga saat ini belum bisa memberikan hasil penelitiannya, dan akan memulai dari mana mengusut kasus penghilangan ayat tembakau dalam UU Kesehatan.
“ Kami memberi atensi untuk menelururi kasus itu, namun hingga kini Baleg belum mendapatkan masukan yang kongkrit,” tambah Moelyono.
Sebagai informasi, RUU Kesehatan disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang menjelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2004-2009. RUU ini dibahas oleh Komisi IX DPR.
Wakil Ketua Baleg Ida Fauziah menambahkan, pihaknya telah menerima masukan dari YLBHI mengenai RUU Perlindungan Rumah Tangga. Menjawab pertanyaan mengenai banyak UU yang “nyelonong” di luar Prolegnas, dia menyatakan sebenarnya ada standar prioritas. Diantaranya UU itu mendaptakan yudicial review dari MK, amanat ratifikasi konvensi internasional dan dianggap mendesak oleh masyarakat.
“ Syarat-syarat lain akan Baleg tentukan untuk menghindari anggapan RUU yang di luar Prolegnas namun tiba-tiba nyelonong,” ujarnya.
Dia menambahkan, Baleg juga akan membahas mekanisme tentang pembahasan perancangan UU, mekanisme pengharmonisan dan pembulatan suatu RUU. Tiga mekenisme ini menjadi alat bagi Baleg untuk melaksanakan tugas lima tahun mendatang. Diharapkan, dengan menyepakati mekanisme internal ini kualitas UU yang dihasilkan akan makin berkualitas sesuai keinginan masyarakat. (mp)
.